![]() |
| Kadis Perhubungan dan kominfo Rokan Hilir.M.Luthvie |
kububabussalam.com-Jalan lintas ke kubu
di portal berdasarkan hasil rapat di kantor camat yang dihadiri oleh
penghulu/lurah bersama anggota DPRD Rohil. Jalan tersebut diportal
sebagai pembatas kekuatan jalan yakni kelas III C dimana kenderaan
bermotor menurut kelas tersebut yang bisa lewat jalan itu. Demikian
ditegaskan oleh Kadis Perhubungan Rokan Hilir M.Luthvie ketika ditemui KABARROHIL di
jalan Aman Bagansiapiapi, Rabu (16/11).
“Hal ini berdasarkan
hasil rapat semua pihak termasuk PT Jatim dan Chevron,”ujarnya.
Dijelaskannya dalam
hasil rapat bersama pelbagai pihak tersebut diputuskan berdasarkan hasil
kesepakatan hanya mobil berkekuatan angkut 8 ton kebawah saja yang bisa
melewati jalan tersebut. Kemudian disetujui untuk dipasang portal, dimana ada
masyarakat yang mau menanggulangi untuk membuat portal itu. Disebutnya portal
tersebut dipasang di simpang jalan menuju PT Jatim dan dijaga selama 24 jam.
“Ada berita acaranya
dimana PT Jatim menyetujui untuk dipasang portal,”katanya.
Berdasarkan
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
bagian kedua ruang lalu lintas paragraph 1 kelas jalan menurut pasal 19
ayat c berbunyi, ; jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
lingkungan yang dapat dilalui Kenderaan Bermotor dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.00 (dua ribu seratus) millimeter, ukuran panjang tidak melebihi
9,.000 (Sembilan ribu) millimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima
ratus) millimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;. (andi
wrc)
sumber : KABAR ROHIL/KRC







0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentar anda di sini...!!!