BAGANSIAPIAPI,KBDC-Rapat/sidang paripurna penyampaian panitia khusus
(Pansus) terhadap tujuh ranperda sekaligus mengambil keputusan menjadi perda
diikuti oleh sebanyak 29 orang anggota legislative Rokan Hilir (aleg Rohil).
Rapat/sidang paripurna tersebut telah memenuhi forum dari 40 jumlah aleg Rohil.
Sidang dibuka langsung oleh ketua DPRD Rohil nasrudin hasan pada jam
menunjukkan Pukul 15.00 wib dan disebutnya siding ini terbuka untuk umum. Hadir
saat itu wabup H.Suyatno, asisten pemkab Rohil, forum muspida plus dan sejumlah
kepala dinas di lingkungan pemdakab Rohil. Sidang tersebut berlangsung di ruang
siding utama gedung DPRD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Senin (12/12).
Dikatakan
oleh Nasrudin Hasan bahwa sebelumnya bupati Rokan Hilir telah memberikan
rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 26 rancangan peraturan daerah.
Disebutnya dan telah melalui proses pembahasan sejak diserahkan
ranperda tersebut dengan membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan.
Diterangkannya,
sebelumnya diajukan 26 ranperda yang kemudian bertambah 10 ranperda lagi
sehingga menjadi 36 ranperda. Dikatakannya dua ranperda diantaranya sudah disahkan
kemudian pada bulan Juni telah selesai 21 ranperda. Sedangkan saat ini sebanyak
7 ranperda disampaikan laporannya oleh pansus.
“Pada hari
ini pansus A dua ranperda dan pansus B lima ranperda,”tutur Nasrudin Hasan.
Dikatakan
ketua DPRD Rohil ini bahwa penyampaian laporan pansus A
dijurubicarai oleh Hj Rosmanita dan penyampaian laporan pansus B dijurubicarai
oleh Amansyah.
Dalam
penyampaiannya juru bicara pansus A, Hj Rosmanita mengatakan hanya dua ranperda
yakni ranperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan
ranperda pemeriksa alat pemadam kebakaran yang dilaporkan setelah melalui
tahapan pembahasan dalam sidang paripurna ini. Sedangkan dua
ranperda lagi, disebutnya masih memerlukan kajian.
Dijelaskannya, dari
8 ranperda sudah empat ranperda disahkan menjadi perda. Selanjutnya Dia
mengatakan empat Ranperda yang belum dibahas yakni ranperda tentang retribusi
pelayanan kesehatan, ranperda tentang jasa perijinan lingkungan
hidup, ranperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan
ranperda tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Kemudian itu,
lanjutnya menegaskan dari keempat ranperda tersebut dua ranperda saat ini di
laporkan setelah melalui pembahasan.
"Dua
ranperda belum dilaporkan karena perlu kajian,"sebutnya.
Dijelaskannya
ranperda pelayanan kesehatan belum dapat dirumuskan karena yang diajukan hanya
retribusi di rumah sakit umum saja sedangkan puskesmas, klinik dan lainnya
belum dicantumkan. Oleh sebab itu, disebut Hj Rosmanita pajak daerah dan
retribusi daerah selain rumah sakit harus dirumuskan oleh pemerintah daerah
Rokan Hilir yang kemudian perlu kajian-kajian kembali.
Diterangkannya,
pansus berpendapat regulasi rumah sakit dipisahkan dengan regulasi puskesmas.
Hal ini disebabkan pendapatan rumah sakit dipergunakan langsung untuk rumah
sakit. Sementara puskesmas dan sejenisnya merupakan pendapatan pemda dan
disetor ke daerah.
“Oleh sebab itu pada saat ini hanya dua
ranperda yang dilaporkan setelah melalui pembahasan,”ujarnya.
Dikatakannaya
raperda menara bersama retribusi tera ulang yang merupakan retribusi baru yang
belum diatur dalam UU sebelumnya. Disebutnya titik fokus retribusi menara ini
adanya pengendalian uang dengan aspek pengendalian lingkungan umum dengan
penggunaan jasa sebagai pengendalian berdasarkan frekwensi yang dipergunakan
serta potensi gangguan.
Sedangkan
tentang ranperda pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah hal yang baru karena
tidak ada pencabutan ranperda sebelumnya.
Dijelaskan
oleh Hj Rosmanita bahwa pendapat dari lima fraksi di DPRD Rohil pada dasarnya
sepakat ranperda menjadi perda. Namun dilanjutkannya
dengan beberapa saran yakni fraksi golkar plus mengharapkam pemda
melakukan penyuluhan sebelumnya. Sedangkan fraksi PDI-P mengharapkan terhadap
menara perlu dilakukan KIR dengan melihat aspek lingkungan, keselamatan dan
tata ruang wilayah yang bermanfaat dan tertata rapi.
Sementara itu
Fraksi Partai Demokrat mengharapkan agar meng-inventarisasi menara yang ada di
Rohil. Sedangkan fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera (fraksi KNS) lebih
menyorot SKPD dalam memungut rettrisbusi agar jangan terjadi tindakan
penyelewengan. Fraksi Bintang Kebangsaan menyatakan perda baru sebaiknya
dilakukan sosialisasi kepada objek retribusi.
Dalam penyampaian laporan Pansius
A diketuai oleh M. Kazim dan Sekretaris Jufrizal.
Selanjutnya
pansus B dijurubicarai oleh Amansyah mengatakan dalam laporannya, 5 ranperda yg
dilaporkan saat sidang paripurna kali ini. Disebut amansyah bahwa pada tgl 28
juni lalu pansus B menyampaikan laporan hasil pembahasan dua ranperda dari
delapan ranperda yang ditugaskan pembahasannya. Kedua hasil pembahasan ranperda
yang telah dilaporkan tersebut yakni Ranperda tentang retribusi ijin
mendirikan bangunan dan ranperda tentang penyidik PNS.
Sementara
enam ranperda yang belum dilaporkan hasil pembahasannya adalah, 1 ranperda
tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, 2 ranperda tentang retribusi
pemakaian kekayaan daerah, 3 ranperda tentang retribusi ijin usaha
kepariwisataan, 4 ranperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, 5 ranperda
tentang retribusi rekreasi dan olahraga. Dan 6 ranperda tentang retribusi ijin
usaha perikanan.
Lanjutnya
mengatakan dari enam ranperda tersebut ada satu ranperda yang belum dibahas
oleh pansus B. Dijelaskannya oleh karena oleh UU nomor 28 /2009
pembentukannya menunggu peraturan perundangan tentang retribusi rekreasi dan
olahraga.
Sedangkan
pendapat lima fraksi di DPRD Rohil menerima ranperda tersebut
menjadi perda namun dengan saran. Fraksi Golkar plus menegaskan
harus ada keseimbangan dalam pelayanan. Fraksi PDI-P menegaskan untuk
meningkatkan PAD perlu dengan upaya kerja keras. Sedangkan Fraksi Partai
Demokrat menegaskan agar aset milik daerah dipergunakan sepenuhnya
untuk daerah. Fraksi kebangkitan nasional Sejahtera mengharapkan pemdakab
setelah ranperda disahkan menjadi perda agar segera mengajukan UPTD
Metereologi.
Sedangkan fraksi Bintang kebangsaan mengharapkan segera
disosialisasikan perda tersebut hingga kepelosok desa. Disebutnya pansus B
diketuai oleh Amansyah dan sekretaris Darmalis.
Ketua DPRD
Rohil Nasrudin Hasan berterima kasih terhadap persetujuan 7 (tujuh) ranperda
menjadi Perda. Sementara itu dalam sambutannya wabup H.Suyatno menyampaikan
dalam sidang paripurna ini, Insya Allah dalam waktu dekat tentang pembentukan
UPTD akan disampaikan ke Bupati Rohil, H.Annas Maamun. Diungkapkannya pemkab
akan membenahi acuan ranperda yang membahas seluruh pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
"Perlu
kita bahas tentang seluruh pelayanan kesehatan,"ujarnya.
Sedangkan
untuk menara sebelumnya kurang diperhatikan terhadap aspek lingkungan, keamanan
masyarakat tetapi dengan perda ini kita harus jeli lagi dalam aspek keamanan
lingkungan. Dikatakan wabup H.Suyatno sangat bersyukur sudah mendapat
persetujuan atau hasil final ranperda menjadi perda. Oleh sebab itu Ia
mengucapkan terima kasih kepada legislative yang telah memberikan
perhatiannya. Akhirnya sidang ditutup jam 16.20 wib oleh
ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan.
“Akhirnya
sidang ditutup,’pungkasnya. (Sumber; Kabar Rohil/andi krc)






0 komentar:
Posting Komentar
silakan komentar anda di sini...!!!